Dari Kasus Venna Melinda Kita Belajar Bahwa Perkosaan Dalam Perkawinan Itu Nyata

From In Bucuresti
Jump to navigation Jump to search


Venna Melinda mencuat kepermukaan publik. Pemberitaan akan sira menjadi makanan publik, bukkake baik itu publik nan haus akan cerita fakta maupun publik yang haus tentang berita desas-desus. Namun, yang menjadi bahan pembicaraan terhadap Mbak Venna kali ini bukan dekat-dekat prestasinya dalam dunia politik berkat keaktifan sira dalam dunia garis haluan. Bukan lagi gara-gara Mbak Venna kembali lagi ke dunia sandiwara ataupun dunia replika yang telah membesarkan namanya. Tetapi tentang Rape Marital ataupun perkosaan dalam pernikahan. Jadi, menurut berita yang saya mengimla, bondage segalanya berawal daripada ajun Ferry Irawan, sang suami, perlu berkenaan seksi ketika mereka sudah melantaskan ekspedisi ke satu kursi, yakni Kediri. Perjalanan tersebut sama dengan perjalanan kegiatan politiknya Mbak Venna nan bertepatan didampingi untuk si suami. Singkat lakon, setelah Mbak Venna menyelesaikan urusannya serta muncul di sebuah hostel wadah mereka menginap, si suami "merayu peruntukan" menjumpai Mbak Venna menjelang bersambungan erotis. Tetapi ditolak karena si istri atas kilah tengah bukan main kepenatan setelah semua kegiatan nan ia jalani. Tapi ternyata impian sang suami sudah sekali menggebu maka luar biasa tidak terderita. Dan akhirnya Ferry Irawan tetap menekan sampai-sampai sang istri yang sedang dalan kerangka lemah mendesakkan abu-renceh tenaganya akan melemparkan Ferry Irawan mudah-mudahan menjauh. Tapi ternyata sang suami tidak bisa pula tidak berkenan menahan kebutuhan seksualnya sehingga jadi uring-uringan. Peristiwa KDRT tersebut terjadi cengli di keesokan hari memakai permasalahan yang divergen, tapi itu semua ialah buntut tentang ketidak terpenuhinya hasrat si suami sehingga jadi meranyah dan mengada-ada persoalan. Semua akhirnya bersambung pada berdarahnya hidung Mbak Venna maka berujung pada reportase atas golongan berwajib. Sepengamatan saya, raped segalanya yang menumpang Mbak Venna belakangan ini yakni sudah tergolong ke dalam sebuah masalah pemerkosaan nan berujung pada KDRT. Karena Mbak Venna menolak selanjutnya Ferry Irawan sempat menyelenggarakan keharusan. Ketika seseorang tidak berkenan mengerjakan relasi seksi lalu seorang nan satunya apalagi meluluskan tuntutan, dan sampai-sampai itu sudah termasuk ke dalam tes pemerkosaan. Jika atas dasar ambisi empat mata, hingga itu dilakukan atas latar suka patut suka selanjutnya tak ada anasir tuntutan sepadan sekali. Dan Ferry Irawan sempat melangsungkan desakan kepada Venna Melinda nan sedang kepayahan itu. Saya jadi teringat ketika separo warsa lalu negara memperluas urusan RUU KUHP, adalah semisal suami ada yang melaksanakan pemaksaan berangkaian seksual tentang istri ataupun sebaliknya, lalu buat dipidanakan. Ancamannya tidak bercanda, yakni 12 tahun penjara. Berkomentarlah menurut fasih lagi bertanggung jawab. Belum ada komentar. Jadilah yang terutama menjelang menganugerahkan kritik!